KEBIJAKAN BANTUAN KUOTA DATA INTERNET 2021 KEMENDIKBUD


 Bantuan paket kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19).  Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui Operator Seluler.  Bentuk Bantuan yang diberikan berupa paket kuota data internet. Rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:




Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.


Persyaratan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut.
1. Penerima Bantuan
Bantuan paket kuota data internet diberikan kepada:
a. peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
b. pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
c. mahasiswa; dan
d. dosen.

2. Persyaratan Penerima Bantuan

Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.


Untuk lebih jelasnya berikut dilampirkan

Persesjen mengenai Kuota Belajar

Q & A Kuota Belajar 




Related

Berita 1316943915516026077

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us!

Blogger news

Trending

item